404 SEJARAH JURNALISTIK ~ BONTUT BLOGSITE

SEJARAH JURNALISTIK


Di zaman pemerintahan Cayus Julius Caesar (100-44) di Negara Romawi, dipancangkan beberapa papan tulis di lapangan terbuka di tempat rakyat berkumpul. Papan tulis yang disebut Forum Romanum itu berisi pengumuman-pengumuman dan dibedakan menjadi dua macam yaitu Acta senates yang memuat laporan-laporan singkat tentang siding senat dan keputusan-keputusannya. Yang kedua adalah Acta Diurna Populi Romawi yang memuat keputusan dari rapat-rapat rakyat dan berita lainnya. Dan acta diurnal merupakan alat propaganda pemerintah Romawi yang memuat berita-berita mengenai peristiwa yang perlu diketahui oleh rakyat.
Dan di zaman Romawi pulalah muncul wartawan-wartawan pertama. Wartawan-wartawan ini terdiri atas budak-budak belian yang oleh pemiliknya diberi tugas untuk mengumpulkan informasi, berita, bahkan menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan hasilnya. Dan kalu pemilik budak sedang berada di luar daerah, budak-budak ini selalu berusaha untuk mengirim berita-berita yang terjadi di kota Roma agar tuannya selalu mengikuti kejadian di kota tersebut. Hamzah dkk. Menceritakan surat kabar cetakan baru terbit tahun 991 di Cina. Namanya King Pau dan merupakan surat kabar milik pemerintah yang diterbitkan dengan suatu aturan khusus dari Kaisar Quang Soo.
Di Eropa pada tahun 1605 Abraham Verhoeven di Antwerpen, Belgia, mendapat izin untuk mencetak Nieuwe Tijdinghen.Dan baru pada tahun 1617 selebaran ini terbit secara teratur yaitu 8-9 hari sekali. Pada tahun 1620 sudah memakai nomor urut dan nama yang tetap Nieuwe Tijdinghen. Pada tahun 1629 Nieuwe Tijdinghen berganti nama menjadi Wekelijsche Tijdinghen. Pada masa peralihan surat selebaran menjadi surat kabar dan isinya telah lengkap dengan segala macam peristiwa, misalnya mengenai kejadian-kejadian yang mengerikan, peristiwa pembunuhan dan perampokan (Hamzah dkk. 1987:33).
Di Indonesia sendiri jurnalistik pers mulai dikenal pada abad ke-18, tepatnya pada 1776. Ketika itu sebuah surat kabar bernama Bataviasche Nouvelles diterbitkan dengan penguasaan orang Belanda. Pada 1776 di Jakarta, terbit surat kabar Vendu Niews yang mengutamakan diri pada berita pelelangan.
Menginjak abad 19 terbit surat kabar yang masih dikelola oleh orang-orang Belanda untuk para pembaca orang Belanda atau bangsa pribumi yang mengerti bahasa Belanda, yang hanya sklompok kecil saja. Sedangkan surat kabar untuk kaum pribumi mulai ada tahun 1854 saat majalah Bianglala diterbitkan, kemudian disusul oleh Bromartani tahun 1885, keduanya di Weltevreden dan pada tahun 1856 terbit Soerat kabar Bahasa Melajoe di Surabaya
Sejarah jurnalistik pers abad 20 ditandai oleh munculnya surat kabar pertama milik bangsa Indonesia yang bernama Medan Prijaji yang terbit di Bandung. Medan Prijaji ini dimiliki dan di kelola oleh Tirto Hadisurjo atau raden Mas Djokomono.Tirto Hadisurjo inilah yang dianggap sebagai pelopor yang meletakkan dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia, baik dalam cara pemberitaan maupun dalam pemuatan karangan dan iklan.
Pada tahun-tahun setelah proklamasi kemerdekaan 1945, pers kita menikmati masa bulan madu. D Jakarta dan berbagai kota bermunculan surat kabar baru. Lima tahun kemudian atau mulai 1950 pers Indonesia tergoda dan hanyut dalam dunia politik praktis. Mereka lebih banyak memerankan diri sebagai corong atau trompet partai-partai politik besar. Inilah yang disebut era pers partisan yang artinya pers dengan sadar memilih untuk menjadi juru bicara sekaligus berperilaku seperti partai politik yang disukai dan didukungnya.
Sejak Dekrit Presiden 1 Juli 1959, pers nasional memasuki masa gelap gulita. Setiap perusahaan penerbitan pers diwajibkan memiliki surat izin terbit (SIT). Dan menurut seorang pakar pers, 1 Oktober 1958 dapat dikatakan sebagai tanggal kematian kebebasan pers Indonesia. Klimaksnya adalah pemberontakan PKI pada 30 September 1965 yang berhasil di tumpas oleh rakyat dan TNI serta mahasiswa.
Menurut Jakob Oetama, sejak 1965 itulah terjadi perubahan besar dalam dunia jurnalistik Indonesia. Pada mulanya, perkembangan itu terjadi karena 3 hal yaitu pertama, peristiwa-peristiwa tegang yang terjadi setelah G30S/PKI. Kedua, kebebasan pers yang menjadi lebih leluasa dibandingkan dengan priode sebelumnya. Dan yang ketiga, barangkali embrio sikapprofesionalisme dalam redaksi dan pengelolaan bisnis berupa sirkulasi, iklan, serta pengelolaan keuangan
Kelahiran orde Reformasi sejak pukul 12.00 siang kamis 21 Mei 1998 setelah Soeharto menyerahkan jabatannya kepada wakilnya BJ Habibie, di sambut dengan penuh sukacita oleh seluruh rakyat Indonesia. Secara yuridis, UU Pokok Pers No.21/1982 pun diganti dengan UU Pokok Pers No.40/ 1999. Dengan UU dan pemerintahan baru, siapapun bisa menerbitkan dan mengelola pers. Siapapun bisa menjadi wartawan dan masuk dalam organisasi pers manapun. Tak ada lagi kewajiban hanya menginduk kepada satu organisasi pers. Pers Indonesia Menggenggam Bara. Judul itulah yang ditampilkan Harian Pagi Kompas edisi 7 Februari 2005 ketika mengangkat laporan hasil jajak pendapat mempringat hari Pers nasional 9 februari 2005. Hasil jajak pendapat antara lain menyimpulkan, setelah tujuh tahun kebebasan dinikmati, dunia pers Indonesia kembali dihadapkan pada posisi dilematis, antara mempertahankan atau mengerem kebebasan yang dimiliki. Apresiasi yang tinggi dari public terhadap era kebebasan pers saat ini, tulis Kompas,
(Sumber: Buku Dasar Dasar Jurnalistik)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment